Tampilkan postingan dengan label Broker. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Broker. Tampilkan semua postingan

Barging Broker

Sabtu, 20 November 2010

Barging Broker adalah seseorang atau perusahaan yang pekerjaannya memfasilitasi kegiatan barging antara pemilik/operator tongkang/barge dengan penyewa tongkang/barge. Barging Broker ini sebenarnya profesi yang sangat dibutuhkan dalam industri barging ini. Tetapi pada kenyataannya Barging Broker sering kali mengacaukan kegiatan barging.  
Hanya karena ingin mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya, seorang Barging Broker dapat mengesampingkan bahkan mengorbankan clien-nya. Karena ulah Barging Broker seperti ini kegiatan barging menjadi berantakan, pemilik atau operator tongkang/barge dan penyewa tongkang/barge sering dirugikan.
Jika ingin menjadi seorang Barging Broker maka jadilah Barging Broker kelas 1 atau minimum Barging Broker kelas 2. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk menjadi Barging Broker yang profesional adalah : 
         - Mempunyai kantor yang jelas
         - Mempunyai badan hukum
         - Mempunyai modal cukup
         - Selalu menjaga kepercayaan clien

Read More......

Barging Broker Level

Minggu, 14 November 2010

Barging Broker Level adalah Klasifiksi Broker yang memhubungkan kegiatan barging antara pemilik/operator tongkang/barge dengan penyewa tongkang/barge. 
Berdasarkan kemampuan keuangannya, kami membagi Barging Broker menjadi beberapa level/tingkatan, yaitu :

1.  Barging Broker Level A, yaitu  Broker yang mempuyai ciri-ciri : Memiliki armada tongkang/barge, Mempunyai kantor yang jelas, Mempunyai perusahaan sendiri yang berbadan hukum, Perusahaannya mempunyai SIUPAL, Mampu menanggung biaya sewa tongkang/barge terlebih dulu, Alur kontrak dari pemilik/operator tongkang/barge ke Broker dan dari Broker ke penyewa tongkang/barge.

2.  Barging Broker Level B, yaitu  Broker yang mempuyai ciri-ciri : Tidak memiliki armada tongkang/barge, Mempunyai  perusahaan sendiri yang berbadan hukum tetapi status perusahaannya bukan perusahaan SIUPAL, mempunyai kantor dengan alamat yang jelas, Mampu menanggung biaya sewa tongkang/barge terlebih dulu, Alur kontrak dari pemilik/operator tongkang/barge langsung ke penyewa tongkang/barge.

3.  Barging Broker Level C, yaitu Broker yang mempuyai ciri-ciri :Tidak memiliki armada tongkang/barge, Mempunyai perusahaan sendiri yang berbadan hukum tetapi mempunyai kantor dengan alamat yang jelas, Tidak mampu menanggung biaya sewa tongkang/barge terlebih dulu sehingga sistem pembayarannya selalu back to back, Alur kontrak dari pemilik/operator tongkang/barge langsung ke penyewa tongkang/barge.

4. Barging Broker Level D, yaitu Broker yang hanya bermodalkan telepon, hanya menghubungkan antara penyewa dan pemilik tongkang/barge, tiap hari telepon sana-telepon sisi untuk mencari dan menghubungkan pemilik/operator tongkang/barge dan penyewa tongkang/barge

Saran kami jika kegiatan barging anda yang difasilitasi oleh Broker ini berjalan dengan baik maka pilihlah Broker level A atau B atau paling tidak menggukakan jasa Broker kelas C.

Read More......