Demurrage dalam Bisnis Tongkang/Ponton/Barge

Rabu, 06 Oktober 2010

Demurrage adalah salah satu istilah dalam bisnis tongkang/ponton/barge. Demurrage adalah denda atau biaya keterlambatan atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh percharter tongkang/ponton/barge kepada pemilik/operator tongkang/ponton/barge jika waktu muat/loading dan bongkar/discharging melebihi dari waktu prorata yang diberikan.
Demurrage merupakan bagian dari elemen dalam bisnis tongkang/ponton/barge yang paling ditakuti/dihindari oleh para pencharter tongkang/ponton/barge, sehingga demurrage akan selalu dihindari atau ditekan agar jangan sampai terjadi/muncul demurrage.

Beberapa cara agar demurrage tidak timbul/muncul adalah :
       1. Mempercepat proses muat/loading dan bongkar/discharging
       2. Tidak ada antrian atau meminimalkan waktu antrian pada saat mau muat/loading dan bongkar/discharging
       3. Ketersediakan cargo/muatan sesuai dengan dead freight muatan
Timbulnya demurrage akan selalu menjadi perdebatan antara pemilik/operator dan pencharter tongkang/ponton/barge. Pemilik/operator tongkang/ponton/barge mengklaim demurrage sesuai dengan time sheet yang dikeluarkan agen sedangkan pencharter kapal akan minta pengurangan demurrage dan mencari celah dari time sheet untuk mengurangi demurrage.
Demurrage juga sering dipakai oleh para Broker untuk mencari celah keuntungan. Sering terjadi pemilik/operator tongkang/ponton/barge sudah memberikan discount/pengurangan demurrage tetapi oleh Broker  disampaikan kepada pencharter kapal bahwa pemilik/operator tongkang/ponton/barge tidak memberikan discount/pengurangan demurrage. Discount/pengurangan demurrage diambil oleh Broker yang merupakan keuntungan lebih baginya. Oleh sebab itu bagi calon pencharter kapal, jika akan mencharter tongkang/ponton/barge maka hidarilah melalui Broker.
Salah satu pemilik kapal yang cukup kompeten yang bisa menjadi pilihan adalah PT. Trans pacific Jaya.

0 komentar: