Prorata dalam Bisnis Tongkang/Ponton/Barge

Senin, 04 Oktober 2010

Prorata (prorate) merupakan salah satu istilah yang digunakan dalam bisnis tongkang/ponton/barge. Prorata (prorate) adalah waktu yang disediakan oleh pemilik/operator tongkang/ponton/barge kepada penyewa tongkang/onton/barge untuk melakukan kegiatan muat (loading) dan bongkar (discharging).
Lamanya prorata (prorate) yang diberikan kepada pencharter tongkang/phonton/barge bervariasi, biasanya dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :

       - Untuk Transshipment (short voyage) : Prorata 5 - 6 hari
       - Untuk Antar Pulau (long voyage)      : Prorata 7 - 8 hari

Lamanya Prorata ini akan menjadi salah satu unsur tawar menawar antara operator/pemilik tongkang/ponton/barge dan pencharter tongkang/ponton/barge. Pemilik/operator tongkang/ponton/barge akan memberikan waktu prorata sesingkat mungkin, sedangkan pencharter tongkang/ponton/barge akan meminta prorata selama mungkin.
Lamanya Prorata akan menentukkan tinggi rendahnya harga sewa (freight) tongkang/ponton/barge. Biasanya jika pencharter tongkang/ponton/barge menginginkan harga sewa (freight) yang cukup rendah maka pemilik/operator tongkang/ponton/barge dapat mengabulkan penawaran pencharter kapal dengan catatan mengurangi lamanya waktu prorata.
Prorata yang diberikan kepada pemilik/operator tongkang/ponton/barge harus dapat digunakan oleh pencharter tongkang/ponton/barge seoptimal mungkin atau sesingkat mungkin untuk kegiatan bongkar muat. Jika kegiatan bongkar muat melebihi waktu prorata yang diberikan maka akan timbul demurrage.
Penjelasan tentang demurage akan dibahas dalam edisi tulisan yang lain.

0 komentar: